Globalisasi meliputi politik luar negeri Indonesia di era globalisasi dan dampak globalisasi [2]. Berdasarkan pendapat ahli di atas, pemakalah menyimpulkan ruang lingkup pembelajaran PKn meliputi: persatuan dan kesatuan bangsa, norma, hukum, dan peraturan, hak asasi manusia (HAM), kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaan dan Salahsatu tujuan bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan BerlakunyaUUDS tahun 1950 menggantikan Konstitusi RIS tahun 1949 memberikan peluang untuk dilaksanakannya demokrasi liberal yang berpengaruh terhadap kondisi politik dan ekonomi Indonesia. Pergantian kabinet dalam waktu singkat akibat mosi tidak percaya adalah bukti labilnya kondisi politik di tanah air yang merupakan ciri-ciri ideologi politikluar negeri dengan prinsip bebas aktif dari masa Soekarno sampai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kata kunci: Kebijakan Luar Negeri, Prinsip Bebas Aktif, Teori Peran 1. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia telah dinyata-kan dalam pembukaan UUD 1945 alinea suatu negeri I. gan dalam. KESIMPULAN. Melalui analisis ini, dapat disimpulkan bahwa hubungan Indonesia dan China yang. telah terjalin selama 70 tahun tampaknya s emakin era t di era kepemimpinan tDN0F05. Sebelum membahas detail tentang landasan politik luar negeri Indonesia, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu beberapa hal terkait dengan politik dan politik luar negeri itu sendiri. Para ahli mempunyai efinisi yang berbeda-beda tentang poltik. Namun di sini akan dikemukakan beberapa pengertian politik dari para ahli dan dari segi bahasa yang dapat mewakili definisi politik secara keseluruhan dan kita jadikan rujukan untuk memahami pembahasan selanjutnya, yaituPengertian secara bahasa atau etimologi. Secara bahasa politik berasal dari Bahasa Yunani, politica, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan negara Politik menurut Aristoteles adalah usaha warga negara untuk mencapai tujuan yang dikehendaki bersama. Tujuan tersebut merupakan tujuan untuk kebaikan bersama. Politik menurut Budiharjo, yaitu berbagai kegiatan yang dilakukan untuk menentukan tujuan bersama dan pelaksanaannya agar tujuan bersama dapat Politik Luar NegeriPolitik menurut Robert adalah suatu cara atau seni yang dilakukan untuk memerintah kelompok manusia tertentu agar tujuan yang diinginkan tercapai. Pengertian politik secara umum. Berdasarkan pengertian poltik secara bahasa dan ciri-ciri sistem politik, maka dapat disimpulkan bahwa politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan menentukan tujuan bersama, kegiatan yang melaksanakan tujuan yang disepakati, dan kekuasaan yang mengatur agar tujuan negara berarti merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan menentukan tujuan bersama, melaksanakan tujuan, dan kekuasaan yang mengatur kebijakan dan landasan negara agar tercapainya tujuan nasional. Politik suatu negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu politik luar negeri dan poltik dalam negeri. Sesuai judul artikel ini, maka kita akan membahas politik luar memahami pengertian politik, selanjutnya kita akan membahs pengertian politik luar negeri. Beberapa pengertian politik luar negeri yang dapat dijadikan acuan, yaituMenurut Buku “Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia” Yang terbit antara tahun 1984 – 1988, politik luar negeri adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara dalam berhubungan dengan negara-negara lain secara internasional untuk mencapai tujuan nasional negara tersebut. Kebijakan-kebijakan atau politik luar negeri tersebut meliputi landasan, prinsip, perangkat, nilai, sikap, sampai taktik atau strategi yang harus dilakukan dalam berhubungan dengan negara lain. Dengan demikian dalam hubungan internasionalnya, negara tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan negara lain dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi. Karena apabila ini terjadi, tujuan dari politik luar negeri yang berdasarkan kepentingan nasional tidak akan HudsonPolitik luar negeri didefinisikan sebagai bagian dari kebijakan hubungan internasional yang menjadi panduan bagi negara untuk melakukan hubungan dengan negara lain. Baik itu hubungan yang baik dan bersahabat, maupun hubungan yang saling bertentangan atau bermusuhan. baca jugaPolitik Luar Negeri IndonesiaMenurut Plano dan OltonPolitik luar negeri adalah semua taktik, strategi, dan rencana tindakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara dalam berhubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan nasional negara. Taktik dan strategi tersebut biasanya unik, setiap negara mempunyai cara yang berbeda dengan negara politik luar negeri tiap negara unik karena merupakan aspirasi suatu negara yang harus dipertahankan dan diperjuangkan oleh pemerintahan negara di dunia internasional. Tujuan nasional yang ingin dicapai tiap negara dalam berhubungan dengan negara lain juga berbeda sesuai kesepakatan para pendiri negara tersebut yang tertuang dalam konstutusinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik luar negeri suatu negara adalahFaktor Dalam NegeriFaktor dalam negeri yang mempengaruhi kebijakan poltik luar negeri suatu negara meliputi sistem pemerintahan, kondisi geografis suatu negara, ideplogi bangsa konstitusi, kepentingan negara, dan tujuan nasional negara. Selain itu, partai politik, sistem pemerintahan yang berlangsung, dan pemimpin pemerintahan yang berkuasa juga berpengaruh kepada kebijakan politik luar negeri. Umumnya setiap pergantian pemerintahan, akan terjadi perbedaan kebijakan dan cara tetapi tetap berpedoman pada landasan dan prinsip politik luar negeri yang Luar NegeriFaktor luar negeri yang mempengaruhi kebijakan politik luar negeri suatu negara adalah globalisasi dan kebijakan / sistem poltik di berbagai negara di dunia. Globalisasi yang berpengaruh dengan politik luar negeri adalah komunikasi dan transportasi yang semakin cepat. Hal ini membuat tiap negara harus membuat strategi politik yang selalu siap dengan perubahan yang sangat cepat. Sementara sistem poltik negera lain dan kebijakannya terhadap negara tersebut, akan mempengaruhi sikap yang akan diambil, apakah akan menjalin hubungan baik atau Dalam Politik Luar Negeri IndonesiaIndonesia mempunyai sejarah politik dalam negeri yang panjang sejak zaman kolonial, merdeka, sistem pemerintahan orde lama, sistem pemerintahan orde baru, sampai masa reformasi saat ini. Meskipun baru tujuh kali pergantian pimpinan pemerintahan Presiden, tapi dinamika yang terjadi sangat besar. Hal ini berpengaruh pada politik luar negeri Indonesia. baca juga Peran Indonesia di Dunia InternasionalSecara garis besar, dengan berbagai dinamika politik dalam negeri yang terjadi, ada 3 landasan politik luar negeri Indonesia dan 4 prinsip yang tetap harus terus dipegang. Landasan dalam politik luar negeri Indonesia yang digunakan, yaitu 1. Landasan IdiilDasar negara Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangat diutamakan. Begitu pula pelaksanaan politik luar negerinya, Indonesia mempunyai landasan idiil Panasila yang otomatis pedomannya kelima sila Pancasila. Penjabaran kelima sila Pancasila sebagai landasan dalam politik luar negeri Indonesia, yaitu Sila PertamaKetuhanan yang Maha Esa. Artinya bahwa bangsa Indonesia memandang manusia sebagai makhluk yang sama sebagai ciptaan tuhan tanpa membedakan ras, suku, dan agama. Oleh karena itu bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia dan semua bangsa sama derajanyat. Tidak ada negara yang lebih tinggi atau lebih rendah daripada bangsa Indonesia. baca juga Fungsi GBHNSila KeduaKemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setelah mengakui bahwa semua menusia adalah sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan, selanjutnya bangsa Indonesia juga mengakui bahwa manusia / bangsa lain mempunyai martabat yang sama. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia menghindari penindasan terhadap negara lain dan menolak negara lain yang akan menindas / menjajah bangsa KetigaPersatuan Indonesia. Politik luar negeri Indonesia menempatkan persatuan kesatuan di atas segalanya. Artinya, segala bentuk kebijakannya akan lebih mementingkan kepentingan negara, di atas kepentingan golongan / kelompok / pribadi dan kepentingan negara lain. baca juga Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUDSila KeempatKerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Berdasarkan hal ini, segala kebijakan poltik luar negeri Indonessia dihasilkan dari musyawarah lembaga-lembaga yang terkait atas aspirasi rakyat Indonesia. Begitu pula apabila terjadi permasalahan terkait politik luar negeri Indonesia, baik itu masalah dengan negara lain atau masalah dalm negeri Indonesia, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Prinsip dasar prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila dijunjung tinggi di KelimaKeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini menyatakan bahwa, landasan politik luar negeri Indonesia adalah keadilan yang menyeluruh dan tidak mementingkan satu pihak negara yang berhubungan. Hasilnya, pembangunan yang dicapai termasuk kebijakan politik luar negeri dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. baca juga Fungsi BI Menurut UUD 19452. Landasan KonstusionalLandasan konstitusional poltik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Inodesia memuat jelas bagaimana politik luar negeri Indonesia seharusnya diatur. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” dan pembukaan UUD 1945 alinea 4, “…. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..”. Berdasarkan kedua pernyataan di atas, politik luar negeri Indonesia haruslah poltik yang bertujuan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia dan tidak mendukung penindasan terhadap negara 1945 Pasal 11 Ayat 1“Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perjanjian, dan perdamaian dengan negara lain”. Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak menentukan kebijakan politik luar negeri Indonesia dengan tetap berpegang pada tujuan negara dan landasan hukum yang ada. Kebijakan Presiden tersebut harus disetujui oleh DPR yang mewakili aspirasi rakyat 1945 Pasal 13 Ayat 1“Presiden mengangkat duta dan konsul”, ayat 2 “Dalam hal mengangkat duta, Presiden mempertimbangkan DPR”,dan ayat 3” Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan mempertimbangkan DPR”. Duta adalah seorang pejabat diplomatik yang dikirimkan pemerintahan suatu negara ke negara lain atau badan Internasional untuk mewakili negaranya, mengerjakan segala sesuatu yang terkait dengan hubungan negara yang diwakilinya dengan negara atau badan internasional tersebut. Negara atau badan internasional yang dikirimkan duta adalah negara atau badan internasional yang mempunyai hubungan kerjasama diplomatik dengan negara adalah seorang pejabat diplomatik yang dikirimkan pemerintahan suatu negara ke negara lain untuk mewakili negaranya. Tugas konsul hampir sama dengan seorang duta, namun negara yang dikirimkan konsul adalah negara yang belum punya hubungan diplomatik atau kerjasama dengan pengirimnya. Duta dan konsul ini diangkat oleh Presiden sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Biasanya kantor duta dan konsul menjadi satu alamat dengan tempat tinggalnya. Jabatan ini juga setingkat dengan menteri di tingkat Pemerintahan Dalam Negeri Landasan OperasionalSelain landasan idiil dan landasan konstitusional, politik luar negeri Indonesia juga mempunyai landasan operasonal. Landasan ini merincikan secara jelas dan lengkap semua kebijakan politik luar negeri, aturannya, dan lembaga-lembaga yang terkait. Landasan operasional politik luar negeri Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1990 Tentang Hubungan Luar Negeri. Undang-Undang ini berisi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan hubungan luar negeri, politik luar negeri, dan perjanjian internasional Indonesia. baca juga Pemerintahan Orde BaruUndang-Undang No 24 Tahun 200 Tentang Perjanjian Internasional. Undang undang ini membahas tentang perjanjian internasional secara detil. Bahasannya mencakup definisi, pengesahan, penerimaan dan penyetujuan, surat kepercayaan, persyaratan, pernyataan, organisasi internasional, dan status perjanjian kerjasama apabila terjadi pergantian kepala negara suksesi negara. Dalam UU ini juga menjelaskan penujukkan menteri yang mengurus urusan luar negeri dan hubungan luar Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Di dalam ini tertulis dengan rinci definisi perencanaan, pembangunan, sistem perencanaan pembangunan, dan semua rencana langkah-langkah pembangunan nasional Indonesia. Atas dasar landasan operasional UU ini, maka kebijakan politik luar negeri Indonesia dibuat. baca juga Fungsi APBNUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Semua UU, PP, dan Perpres ini sama dengan landasan operasional sebelumnya, menjadi landasan membuat kebijakan poltik luar negeri Indonesia. Dengan demikian, kebijakan poltik luar negeri pada akhirnya mendukung tercapainya tujuan pembangunan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri dan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Tahun 2004 Tentang Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri. Keputusan pemerintah Indonesia ini menjadi landasan operasional seluruh perwakilan RI di luar landasan yang telah kita bahas di atas, politik luar negeri Indonesia mempunyai 4 prinsip yang didasari landasan idiil, konstusional, dan operasionalnya. Berdasarkan surat Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Mei 1983 dalam Dokumen Rencana Strategi Politik Luar Negeri Indonesia,keempat prinsip politik luar negeri Indonesia, yaitu 1. Prinsip Bebas AktifMenurut Mukhtar Kusumaatmadja, politik luar negeri Indonesia bebas, artinya poltik yang tidak memihak negara atau organisasi internasional manapun dan juga tidak berpihak pada pada kekuatan internasional apapun yang tidak sejalan dengan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945. Sedangkan politik luar negeri yang aktif adalah poltik yang terus aktif dalam menjalankan kebijakan internasional dan selalu tanggap dan epat respon terhadap semua masalah yang terjadi di dunia internasional. Jadi poltik bebas aktif yaitu politik luar negeri yang tidak memihak pada satu kekuatan negara manapun, namun tetap aktif menjalankan kebijakannya dan selalu menanggapi dnegan epat semua masalah yang terjadi di dunia Prinsip Anti KolonialismeSesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, poltik luar negeri Indonesia anti kolonialisme atau anti penjajahan. Indonesia tidak akan mendukung segala bentuk penjajahan terhadap negara lain dan menolak kolonialisme kembali ke Indonesia, sebagai berikutPrinsip mengabdi kepada kepentingan nasional, Segala bentuk kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan politik luar negerinya harus mengabdi kepada kepentingan nasional bukan kepentingan negara manapun dan atau kepentingan kelompok / golongan demokrasi, prinsip keempat poltik luar negeri Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi di sini adalah menghormati demokrasi negara lain dengan tetap memegang teguh demokrasi Indonesia. Artinya, hubungan Indonesia dengan negara lain, tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara tersebut, begitu pula bahwa Indonesia menganut prinsip poltik luar negeri bebas aktif, anti kolonialisme, mengabdi kepada kepentingan nasional, dan demokrasi adalah adanya peran Indonesia di dunia internasional. Contoh peran Indonesia di dunia internasional antara lain Gerakan Non Blok. Gerakan ini didasari dengan diselenggarakannya Konfrensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung dan menghasilkan Deklarasi Bandung. Gerakan non blok merupakan gerakan negara-negara Asia Afrika yang tidak akan memihak negara manapun yang saat itu sedang berkuasa, yaitu Amerika Serikat Blok Barat dan Uni Sovyet Blok Timur. Selain itu gerakan non blok adalah gerakan-gerakan negara asia afrika yang anti kedaulatan negara lainIkut bekerja sama dalam organisasi internasional seperti PBB dan ASEANSejak tahun 1957 ikut serta mengirimkan pasukan perdamaian, yang disebut Pasukan Garuda, ke negara-negara yang sedang bersengketa seperti Mesir, Kongo, Vietnam, dan beberapa negara Timur Tengah hubungan kerjasama bilatateral dengan negara-negara lain dalam berbagai bidang, seperti hukum, ekonomi, sosial, dan membantu negara yang sedang terkena musibah dan banana poltik luar negeri Indonesia yang mempunyai tujuan sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang terutama yaitu ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat.[not_amp][accordion] [toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]Peran Indonesia Dalam Gerakan Non BlokTugas dan Fungsi TNI POLRITujuan ASEANPeran Indonesia Dalam ASEANPengertian DemokrasiBhinneka Tunggal IkaFungsi Pokok Pancasila Otonomi DaerahStruktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah AmandemenPengertian Status KewarganegaraanCiri-ciri Negara DemokrasiMakna Sila Pancasila[/toggle] [toggle title=”Artikel Lainnya”]Contoh Konflik Sosial dalam MasyarakatTokoh Perumusan PancasilaUpaya Pemerintah dalam Menegakkan HAMAsas-Asas Pemerintahan DaerahSejarah Kemerdekaan IndonesiaTujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di IndonesiaCara Merawat Kemajemukan Bangsa IndonesiaPancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa IndonesiaTujuan Pendidikan PancasilaNilai-Nilai Luhur PancasilaBahaya Globalisasi dan ModernisasiMembangun Karakter Bangsa[/toggle] [/accordion][/not_amp] Jakarta - Memahami sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Berperan sebagai landasan konstitusional, hukum yang mendasari sistem politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Penyebab Krisis Ekonomi 1997, Serta Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia 5 Penyebab Krisis Moneter di Indonesia 1997-1998, Kesalahan Pemerintah dan Utang Swasta 14 Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Pahami Asasnya Prinsip dari sistem politik luar negeri Indonesia adalah berdasarkan pada ideologi negara sendiri, yakni Pancasila. Adanya sistem politik luar negeri Indonesia adalah bertujuan untuk mencapai kepentingan tertentu. Pancasila sebagai landasan sistem politik luar negeri di Indonesia yang idiil. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 pasal 2, ditegaskan sistem politik luar negeri Indonesia adalah harus mencerminkan ideologi bangsa. Ini landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik. Agar lebih memahaminya, berikut ulas lebih mendalam sistem politik luar negeri Indonesia, Senin 26/9/2022.Infotainment Hot Shot pagi ini memberitakan tentang kisah kemandirian Maudy Ayunda yang menjalani masa perkuliahan di Oxford University Inggris. Mahasiswa yang mengambil jurusan Politik Filosofi & Ekonomi di Oxford University ini pun selalu menyempat...Peserta membawa patung Garuda Pancasila saat rangkaian pawai bendera Merah Putih raksasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28/8/2022. Sebanyak orang membentangkan bendera merah putih sepanjang meter dari kawasan Monas hingga Bundaran HI yang merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia dengan tema 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. S NugrohoSistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Prinsip dari sistem politik luar negeri Indonesia adalah berdasarkan pada ideologi negara sendiri, yakni Pancasila. Adanya sistem politik luar negeri Indonesia adalah bertujuan untuk mencapai kepentingan tertentu. Dalam buku berjudul Bedah Kisi-Kisi SPCP IPDN 2018 oleh Tim Litbang Psikologi Salemba, sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Itu artinya, upaya menjalin kerjasama dengan negara lain, mampu menampung semua kepentingan nasional serta mampu berpegang teguh pada ideologinya masing-masing. Pancasila menjadi landasan dari sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Peraturan tentang sistem politik luar negeri Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 pasal 1 sampai pasal 4. Ditegaskan, sistem politik luar negeri Indonesia adalah harus mencerminkan ideologi bangsa. “Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia,” bunyi pasal 2. Kemudian, sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, bukan tanpa hukum dasar. Berperan sebagai landasan konstitusional, hukum yang mendasari sistem politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konsep yang diusung dalam sistem politik luar negeri Indonesia adalah Ketahanan Nasional. Dalam UU sebagaimana sudah dijelaskan, sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, yang hakikatnya bukan politik netral. Itu artinya, sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan dalam permasalah internasional. Lalu, sistem politik luar negeri Indonesia adalah aktif memberikan sumbangan, berupa pemikiran dan partisipasi aktif dalam penyelesaian konflik, sengketa, hingga perdamaian dunia. Ketahanan Nasional sebagai konsep dilangsungkannya sistem politik luar negeri di Indonesia adalah berguna untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sesuai UUD 1945. Pada konsep yang lebih disederhanakan lagi, dalam buku berjudul Grand Design Kebijakan Luar Negeri Indonesia 2015-2025 2016 oleh Adriana Elisabet, prinsip dari sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, ini artinya disesuaikan dengan dinamika nasional, regional, dan Sebagai Landasan Idiil Politik Luar Negeri IndonesiaAnak-anak melihat lambang burung Garuda Pancasila di Kampung Pancasila, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa 1/6/2021. Kegiatan tersebut antara lain seperti gotong royong membersihkan kampung dan sosialisasi penanaman nilai Pancasila kepada warga . YuniarJika sudah dipahami bahwa Pancasila adalah landasan idiil sistem politik luar negeri Indonesia. Kemudian maknai setiap sila Pancasila sesungguhnya yang berperan secara utuh menjadi pedoman pelaksanaan sistem politik luar negeri Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang pada setiap sila Pancasila adalah memiliki arti yang berbeda-beda. Ini apa arti Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan sistem politik luar negeri Indonesia dalam setiap silanya yang lansir dari berbagai sumber. Makna Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” 1. Pengakuan eksistensi Tuhan Yang Maha Esa. 2. Negara mengakui keberadaan agama yang berketuhanan dan membebaskan penduduk untuk memilih agamanya. 3. Negara menjamin penduduk untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing. 4. Kehidupan sosial berlangsung dengan terjaganya kehidupan beragama. 5. Toleransi antara pemeluk agama terjaga 6. Negara hadir ketika timbul konflik antaragama. Makna Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” 1. Setiap manusia Indonesia mengakui dan menghormati adanya martabat manusia lain. 2. Memanusiakan manusia dan melihat manusia lain sebagai makhluk Tuhan. 3. Menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam berhubungan dengan manusia lain. 4. Menerapkan perilaku yang beradab. 5. Menjaga adab dan sopan santun dalam berhubungan sosial. Makna Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” 1. Setiap manusia indonesia cinta tanah airnya. 2. Memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. 3. Bersikap dan bertindak dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Antirasis dan antidiskriminasi. 5. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan se-tanah air. 6. Ke manapun kaki melangkah, di manapun tubuh berada, jiwanya tetap merah-putih. Makna Sila Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan” 1. Bersikap pro-dialog, pro-musyawarah, pro-demokrasi. 2. Antikekerasan dalam menyelesaikan masalah atau konflik. 3. Mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat. 4. Selalu mengambil kebijaksanaan di atas persengketaan atau perbedaan pendapat. 5. Musyawarah dilandasi dengan kejujuran bersama. Makna Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” 1. Pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Kebijakan berorientasi pada pengurangan kesenjangan masyarakat. 3. Redistribusi kekayaan secara adil kepada masyarakat banyak. 4. Negara berpihak pada mayoritas rakyat jelata yang lemah. 5. Negara melindungi setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

landasan konseptual politik luar negeri indonesia adalah